Desember 16, 2008

Ketua Umum DPW BKPRMI Bertekad Lengkapi Persyaratan Kesbangpolprov Kepri

Sejak terbentuknya Organisasi DPW BKPRMI Propinsi Kepulauan Riau, Pengurus DPW melalui Sekretaris Umumnya langsung mendaftar ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Saat itu (bulan April 2008) belum bisa diterima karena kurang lengkapnya persayaratan. Persayaratan pada waktu itu hanya Susunan Pengurus/SK DPP, AD/ART Organisasi, Program kerja organisasi, akta notaris, Rekening organisasi di Bank dan biodata/fhoto pengurus inti (Ketua, sekretaris dan Bendahara). Yang belum terpenuhi saat itu adalah : Akta Notaris (karena di Notariskan di DPP/Jakarta), Rekening Organisasi dan Biodata/fhoto organsisasi. Bebarapa bulan kemudian di dalam sempitnya waktu, pengurus bkprmi berusaha melengkapi persyaratan tersebut dan akhirnya di jilid rapih kesemuanya dengan diberi judul besar : Profil BKPRMI Kepulauan Riau, berisi 200 halaman lebih termasuk beberapa lampiran meyangkut keberadaan BKPRMI Kepulauan Riau. Namun begitu kembali mendaftar ke Kantor Kesbangpolprop Kepri lagi bulan Nopember 2008 ternyata masih kurang lagi. Ada banyak tambahan persyaratan lainnya (peraturan baru). Diantara persayaratan baru itu adalah NPWP Organisasi, Fhoto Papan Nama Kantor Organisasi, Keterangan organisasi tidak dalam sengketa. Akhirnya Frofil yang sudah dibukukan rapi dan sangat tebal itu belum cukup untuk mendapatkan registrasi di Kesbangpolprov. Namun kami bersepakat terutama Ketua umum DPW BKPRMI Kepri Drs. H. Tgk. Zulkifli AKA, M.Si bertekad untuk melengkapi semua, sebagai bentuk kepatuhan terhadap segala bentuk peraturan pemerintah. Namun program organisasi akan tetap berjalan sambil melengkapi persayaratan tersebut. Salam@Asa